Bentuk narkoba baru bukan hanya soal keliatan para gembong narkoba memasarkan barang terkutuk mereka, melainkan juga soal kecanduan parah yang menimpa mereka. Kecanduan inilah yang membuat industri narkoba selalu punya kedok dan modus baru. Hal itu pula yang dikatakan mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Anang Iskandar. Menurutnya besar dan kuatnya pasar narkoba di tanah air juga diakibatkan penanganan yang tidak tepat terhadap para penyalahguna narkoba. Selama ini pidana memang masih menjadi langkah penindakan ketimbang rehabilitasi. Namun, akibatnya para penyalahguna tidak tersembuhkan dan tetap menjadi pecandu setelah keluar dari tahanan. Opini redaksi yang terdapat dalam kutipan teks editorial tersebut adalah?

Bentuk narkoba baru bukan hanya soal keliatan para gembong narkoba memasarkan barang terkutuk mereka, melainkan juga soal kecanduan parah yang menimpa mereka. Kecanduan inilah yang membuat industri narkoba selalu punya kedok dan modus baru. Hal itu pula yang dikatakan mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Anang Iskandar. Menurutnya besar dan kuatnya pasar narkoba di tanah air juga diakibatkan penanganan yang tidak tepat terhadap para penyalahguna narkoba. Selama ini pidana memang masih menjadi langkah penindakan ketimbang rehabilitasi. Namun, akibatnya para penyalahguna tidak tersembuhkan dan tetap menjadi pecandu setelah keluar dari tahanan. Opini redaksi yang terdapat dalam kutipan teks editorial tersebut adalah?

  1. Narkoba jenis baru merupakan bentuk kelihaian gembong narkoba.
  2. Penanganan yang tidak tepat bagi penyalah guna narkoba.
  3. Gembong narkoba yang selalu mencari celah untuk memasarkan narkoba.
  4. Pengguna narkoba yang kembali mengonsumsi narkoba setelah direhabilitasi.
  5. Kecanduan parah para pengguna narkoba membuat industri narkoba tetap tumbuh.

Jawaban yang benar adalah: B. Penanganan yang tidak tepat bagi penyalah guna narkoba..

Dilansir dari Ensiklopedia, bentuk narkoba baru bukan hanya soal keliatan para gembong narkoba memasarkan barang terkutuk mereka, melainkan juga soal kecanduan parah yang menimpa mereka. kecanduan inilah yang membuat industri narkoba selalu punya kedok dan modus baru. hal itu pula yang dikatakan mantan kepala badan narkotika nasional (bnn), anang iskandar. menurutnya besar dan kuatnya pasar narkoba di tanah air juga diakibatkan penanganan yang tidak tepat terhadap para penyalahguna narkoba. selama ini pidana memang masih menjadi langkah penindakan ketimbang rehabilitasi. namun, akibatnya para penyalahguna tidak tersembuhkan dan tetap menjadi pecandu setelah keluar dari tahanan. opini redaksi yang terdapat dalam kutipan teks editorial tersebut adalah Penanganan yang tidak tepat bagi penyalah guna narkoba..

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Narkoba jenis baru merupakan bentuk kelihaian gembong narkoba. adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Penanganan yang tidak tepat bagi penyalah guna narkoba. adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. Gembong narkoba yang selalu mencari celah untuk memasarkan narkoba. adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Pengguna narkoba yang kembali mengonsumsi narkoba setelah direhabilitasi. adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Kecanduan parah para pengguna narkoba membuat industri narkoba tetap tumbuh. adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Penanganan yang tidak tepat bagi penyalah guna narkoba..

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

close