Apabila Presiden dan DPR sudah menyepakati dan menyetujui pembahasan RUU, tetapi disisi lain ketika RUU itu mau disahkan Presiden tidak mau tanda tangan maka RUU tersebut?

Apabila Presiden dan DPR sudah menyepakati dan menyetujui pembahasan RUU, tetapi disisi lain ketika RUU itu mau disahkan Presiden tidak mau tanda tangan maka RUU tersebut?

  1. Batal menjadi UU
  2. Menganmbang
  3. Diberikan kepada DPD
  4. UU wajib diundangkan
  5. Diadili oleh KY

Jawaban yang benar adalah: D. UU wajib diundangkan.

Dilansir dari Ensiklopedia, apabila presiden dan dpr sudah menyepakati dan menyetujui pembahasan ruu, tetapi disisi lain ketika ruu itu mau disahkan presiden tidak mau tanda tangan maka ruu tersebut UU wajib diundangkan.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Batal menjadi UU adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Menganmbang adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Diberikan kepada DPD adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. UU wajib diundangkan adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban E. Diadili oleh KY adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. UU wajib diundangkan.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.