Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya, disebut?

Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya, disebut?

  1. Warga Negara secara Umum
  2. Warga Negara Menurut Pasal26 UUD 1945
  3. Bangsa Indonesia
  4. Warga Negara Indonesia Menurut Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006
  5. Warga Negara Bangsa Lain menurut Penjelasan UUD 1945

Jawaban yang benar adalah: A. Warga Negara secara Umum.

Dilansir dari Ensiklopedia, anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya, disebut Warga Negara secara Umum.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Warga Negara secara Umum adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. Warga Negara Menurut Pasal26 UUD 1945 adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. Bangsa Indonesia adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Warga Negara Indonesia Menurut Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Warga Negara Bangsa Lain menurut Penjelasan UUD 1945 adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Warga Negara secara Umum.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.