Yang wajib disampaikan pada saat pemberitahuan pemeriksaan kepada Pimpinan Entitas adalah, kecuali?

Yang wajib disampaikan pada saat pemberitahuan pemeriksaan kepada Pimpinan Entitas adalah, kecuali?

  1. Surat Tugas
  2. Jadwal Pemeriksaan
  3. Surat Pembatalan Penugasan Pemeriksa Yang telah diterbitkan
  4. Permintaan data/informasi awal terkait pemeriksaan
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: D. Permintaan data/informasi awal terkait pemeriksaan.

Dilansir dari Ensiklopedia, yang wajib disampaikan pada saat pemberitahuan pemeriksaan kepada pimpinan entitas adalah, kecuali Permintaan data/informasi awal terkait pemeriksaan.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Surat Tugas adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Jadwal Pemeriksaan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Surat Pembatalan Penugasan Pemeriksa Yang telah diterbitkan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. Permintaan data/informasi awal terkait pemeriksaan adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. Permintaan data/informasi awal terkait pemeriksaan.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.