Yang tidak termasuk jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai pasal 7/UU/12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah?

Yang tidak termasuk jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai pasal 7/UU/12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah?

  1. UUD Negara RI Tahun 1945
  2. Tap MPR
  3. Undang-Undang Lalu Lintas
  4. Undang-Undang / Perpu
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: C. Undang-Undang Lalu Lintas.

Dilansir dari Ensiklopedia, yang tidak termasuk jenis peraturan perundang-undangan di indonesia sesuai pasal 7/uu/12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan adalah Undang-Undang Lalu Lintas.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. UUD Negara RI Tahun 1945 adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Tap MPR adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Undang-Undang Lalu Lintas adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. Undang-Undang / Perpu adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. Undang-Undang Lalu Lintas.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.