Yang memiliki kewenangan dalam memberikan putusan putusan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Adalah?

Yang memiliki kewenangan dalam memberikan putusan putusan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Adalah?

  1. Ketua Majelis Hakim Yang Memeriksa Dan Mengadili Perkaratersebut
  2. Ketua Pengadilan Negeri Yang Bersangkutan Dimana perkara Tersebut Diperiksa Dan Diputuskan.
  3. Pengacara pemohon yang bersangkutan
  4. Panitera Pengganti Pada Pengadilan Negeri Yang Memutus perkara Tersebut.
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: B. Ketua Pengadilan Negeri Yang Bersangkutan Dimana perkara Tersebut Diperiksa Dan Diputuskan..

Dilansir dari Ensiklopedia, yang memiliki kewenangan dalam memberikan putusan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah Ketua Pengadilan Negeri Yang Bersangkutan Dimana perkara Tersebut Diperiksa Dan Diputuskan..

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Ketua Majelis Hakim Yang Memeriksa Dan Mengadili Perkaratersebut adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Ketua Pengadilan Negeri Yang Bersangkutan Dimana perkara Tersebut Diperiksa Dan Diputuskan. adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. Pengacara pemohon yang bersangkutan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Panitera Pengganti Pada Pengadilan Negeri Yang Memutus perkara Tersebut. adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Ketua Pengadilan Negeri Yang Bersangkutan Dimana perkara Tersebut Diperiksa Dan Diputuskan..

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.