Yang dimaksud dengan klausula arbitrase pacta sunt servanda adalah?
- Semua persetujuan yang sah , mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak
- Perjanjian arbitrase hanya bias dilaksanakan dalam kondisi tertentu
- Perjanjian arbitrase sifatnya tambahan maka noneksekutable
- Perjanjian arbitrase hanya memiliki kewajiban moral saja
- Semua jawaban benar
Jawaban yang benar adalah: A. Semua persetujuan yang sah , mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak.
Dilansir dari Ensiklopedia, yang dimaksud dengan klausula arbitrase pacta sunt servanda adalah Semua persetujuan yang sah , mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak.
Pembahasan dan Penjelasan
Menurut saya jawaban A. Semua persetujuan yang sah , mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.
Menurut saya jawaban B. Perjanjian arbitrase hanya bias dilaksanakan dalam kondisi tertentu adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.
Menurut saya jawaban C. Perjanjian arbitrase sifatnya tambahan maka noneksekutable adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.
Menurut saya jawaban D. Perjanjian arbitrase hanya memiliki kewajiban moral saja adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.
Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Semua persetujuan yang sah , mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak.
Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.