Yang berwenang menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase Internasional adalah?

Yang berwenang menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase Internasional adalah?

  1. PN Medan
  2. PN Bandung
  3. PN Jakarta Pusat
  4. PN Pekanbaru
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: C. PN Jakarta Pusat.

Dilansir dari Ensiklopedia, yang berwenang menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional adalah PN Jakarta Pusat.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. PN Medan adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. PN Bandung adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. PN Jakarta Pusat adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. PN Pekanbaru adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. PN Jakarta Pusat.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.