Yang berwenang membentuk peraturan daerah kota?

Yang berwenang membentuk peraturan daerah kota?

  1. gubernur dan DPRD Provinsi
  2. walikota dan DPRD Kota
  3. Bupati dan DPRD Kabupaten
  4. DPR dan DPD
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: B. walikota dan DPRD Kota.

Dilansir dari Ensiklopedia, yang berwenang membentuk peraturan daerah kota walikota dan DPRD Kota.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. gubernur dan DPRD Provinsi adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. walikota dan DPRD Kota adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. Bupati dan DPRD Kabupaten adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. DPR dan DPD adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. walikota dan DPRD Kota.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.