Wewenang penandatangan LHP dapat didelegasikan kepada?

Wewenang penandatangan LHP dapat didelegasikan kepada?

  1. Kepala Perwakilan
  2. Ketua Tim
  3. Penanggung Jawab
  4. Kepala Sub Auditorat
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: C. Penanggung Jawab.

Dilansir dari Ensiklopedia, wewenang penandatangan lhp dapat didelegasikan kepada Penanggung Jawab.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Kepala Perwakilan adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Ketua Tim adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Penanggung Jawab adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. Kepala Sub Auditorat adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. Penanggung Jawab.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.