Wawasan nusantara negara Indonesia harus memiliki dasar hukum, baik dasar hukum idiil,konstitusional maupun operasional. yang termasuk landasan operasional wawasan nusantara adalah?

Wawasan nusantara negara Indonesia harus memiliki dasar hukum, baik dasar hukum idiil,konstitusional maupun operasional. yang termasuk landasan operasional wawasan nusantara adalah?

  1. UU RI No. 12 tahun 2006
  2. UU RI No. 18 tahun 2009
  3. Keppres No. 126 tahun 2001
  4. UUD NRI Tahun 1945 pasal 25 A
  5. UUD NRI Tahun 1945 pasal 26

Jawaban yang benar adalah: C. Keppres No. 126 tahun 2001.

Dilansir dari Ensiklopedia, wawasan nusantara negara indonesia harus memiliki dasar hukum, baik dasar hukum idiil,konstitusional maupun operasional. yang termasuk landasan operasional wawasan nusantara adalah Keppres No. 126 tahun 2001.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. UU RI No. 12 tahun 2006 adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. UU RI No. 18 tahun 2009 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Keppres No. 126 tahun 2001 adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. UUD NRI Tahun 1945 pasal 25 A adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. UUD NRI Tahun 1945 pasal 26 adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. Keppres No. 126 tahun 2001.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.