UU Nomor 17 Tahun 2003 pengelompokan bidang pengelolaan Keuangan Negara ke dalam, kecuali?

UU Nomor 17 Tahun 2003 pengelompokan bidang pengelolaan Keuangan Negara ke dalam, kecuali?

  1. sub bidang pengelolaan fiskal
  2. sub bidang pengelolaan moneter
  3. sub bidang pengelolaan dan pengendalian keuangan negara
  4. sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: C. sub bidang pengelolaan dan pengendalian keuangan negara.

Dilansir dari Ensiklopedia, uu nomor 17 tahun 2003 pengelompokan bidang pengelolaan keuangan negara ke dalam, kecuali sub bidang pengelolaan dan pengendalian keuangan negara.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. sub bidang pengelolaan fiskal adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. sub bidang pengelolaan moneter adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. sub bidang pengelolaan dan pengendalian keuangan negara adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. sub bidang pengelolaan dan pengendalian keuangan negara.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.