UU no. 24 thn 2007 menggolongkan bencana alam menjadi tiga yaitu?

UU no. 24 thn 2007 menggolongkan bencana alam menjadi tiga yaitu?

  1. Bencana alam, bencana ekonomi, bencana sosial
  2. Bencana alam, bencana sosial, bencana lingkungan
  3. Bencana alam, bencana non alam, bencana sosial
  4. Bencana alam, bencana buatan manusia, bencana sosial
  5. Bencana alam, bencana non alam, bencana buatan manusia

Jawaban yang benar adalah: E. Bencana alam, bencana non alam, bencana buatan manusia.

Dilansir dari Ensiklopedia, uu no. 24 thn 2007 menggolongkan bencana alam menjadi tiga yaitu Bencana alam, bencana non alam, bencana buatan manusia.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Bencana alam, bencana ekonomi, bencana sosial adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Bencana alam, bencana sosial, bencana lingkungan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Bencana alam, bencana non alam, bencana sosial adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. Bencana alam, bencana buatan manusia, bencana sosial adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban E. Bencana alam, bencana non alam, bencana buatan manusia adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah E. Bencana alam, bencana non alam, bencana buatan manusia.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.