Untuk menjadi advokat harus memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam?

Untuk menjadi advokat harus memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam?

  1. Pasal 3 undang-undang republik Indonesia nomor 17 tahun 2003
  2. Pasal 2 undang-undang republik Indonesia nomor 18 tahun 2004
  3. Pasal 3 undang-undang republik Indonesia nomor 18 tahun 2003
  4. Pasal 3 undang-undang republik Indonesia nomor 18 tahun 2002
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: C. Pasal 3 undang-undang republik Indonesia nomor 18 tahun 2003.

Dilansir dari Ensiklopedia, untuk menjadi advokat harus memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 3 undang-undang republik Indonesia nomor 18 tahun 2003.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Pasal 3 undang-undang republik Indonesia nomor 17 tahun 2003 adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Pasal 2 undang-undang republik Indonesia nomor 18 tahun 2004 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Pasal 3 undang-undang republik Indonesia nomor 18 tahun 2003 adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. Pasal 3 undang-undang republik Indonesia nomor 18 tahun 2002 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. Pasal 3 undang-undang republik Indonesia nomor 18 tahun 2003.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.