Unsur-unsur yang harus diungkapkan dalam LHP adalah sebagai berikut, KECUALI?

Unsur-unsur yang harus diungkapkan dalam LHP adalah sebagai berikut, KECUALI?

  1. jawaban atas tujuan pemeriksaan yang dilakukan pemeriksa;
  2. pembatasan lingkup karena pemeriksa tidak dapat melaksanakan standar pemeriksaan;
  3. kondisi dimana pemeriksa hanya dapat melakukan prosedur alternative untuk pengujian atas hal pokok yang diperiksa;
  4. ketidaksesuaian antara kondisi dengan kriteria pemeriksaan yang digunakan;
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: C. kondisi dimana pemeriksa hanya dapat melakukan prosedur alternative untuk pengujian atas hal pokok yang diperiksa;.

Dilansir dari Ensiklopedia, unsur-unsur yang harus diungkapkan dalam lhp adalah sebagai berikut, kecuali kondisi dimana pemeriksa hanya dapat melakukan prosedur alternative untuk pengujian atas hal pokok yang diperiksa;.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. jawaban atas tujuan pemeriksaan yang dilakukan pemeriksa; adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. pembatasan lingkup karena pemeriksa tidak dapat melaksanakan standar pemeriksaan; adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. kondisi dimana pemeriksa hanya dapat melakukan prosedur alternative untuk pengujian atas hal pokok yang diperiksa; adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. ketidaksesuaian antara kondisi dengan kriteria pemeriksaan yang digunakan; adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. kondisi dimana pemeriksa hanya dapat melakukan prosedur alternative untuk pengujian atas hal pokok yang diperiksa;.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.