Undang-undang yang mengatur peran Kepolisian sebagai penegak hukum tercantum pada?

Undang-undang yang mengatur peran Kepolisian sebagai penegak hukum tercantum pada?

  1. Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002
  2. Pasal 22 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 14
  3. Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2002
  4. Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002
  5. Pasal 22 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahuun 2003

Jawaban yang benar adalah: A. Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002.

Dilansir dari Ensiklopedia, undang-undang yang mengatur peran kepolisian sebagai penegak hukum tercantum pada Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. Pasal 22 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 14 adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2002 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Pasal 22 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahuun 2003 adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.