Undang Undang yang mengatur mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan , adalah :?

Undang Undang yang mengatur mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan , adalah πŸ˜•

  1. Undang-Undang No. 79 Tahun 2013 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  3. Undang-Undang Nomor No. SK.725/AJ.302/DRJD/2004 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  4. Undang-Undang No. 3 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Mengetahui Kelas Jalan yang dilalui
  5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Jawaban yang benar adalah: B. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dilansir dari Ensiklopedia, undang undang yang mengatur mengenai lalu lintas dan angkutan jalan , adalah : Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Undang-Undang No. 79 Tahun 2013 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. Undang-Undang Nomor No. SK.725/AJ.302/DRJD/2004 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Undang-Undang No. 3 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Mengetahui Kelas Jalan yang dilalui adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.