Undang-Undang tidak serta merta dapat berlaku. Syarat berlakunya Undang-Undang adalah setelah?

Undang-Undang tidak serta merta dapat berlaku. Syarat berlakunya Undang-Undang adalah setelah?

  1. Ditandatangani presiden
  2. Diundangkan dalam lembaran negara
  3. Pertama kali dikeluarkan
  4. Presiden dan DPR menyetujui
  5. Ketua DPR menandatangani UU tersebut

Jawaban yang benar adalah: B. Diundangkan dalam lembaran negara.

Dilansir dari Ensiklopedia, undang-undang tidak serta merta dapat berlaku. syarat berlakunya undang-undang adalah setelah Diundangkan dalam lembaran negara.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Ditandatangani presiden adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Diundangkan dalam lembaran negara adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. Pertama kali dikeluarkan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Presiden dan DPR menyetujui adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Ketua DPR menandatangani UU tersebut adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Diundangkan dalam lembaran negara.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.