Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap?

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap?

  1. anak-anak
  2. orang dewasa
  3. orang tua
  4. warga negara
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: D. warga negara.

Dilansir dari Ensiklopedia, undang-undang republik indonesia nomor 32 tahun 2009 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. anak-anak adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. orang dewasa adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. orang tua adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. warga negara adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. warga negara.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.