Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia bersifat retroaktif. Konsekuensi dari sifat retroaktif Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 terhadap kasus pelanggaran HAM adalah?

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia bersifat retroaktif. Konsekuensi dari sifat retroaktif Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 terhadap kasus pelanggaran HAM adalah?

  1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 bertentangan dengan pasal 28I
  2. Akan muncul pengadilan HAM Ad Hoc sebagai pengadilan HAM sementara
  3. Pelaku pelanggaran HAM masa lalu tidak dapat dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
  4. Pelanggaran HAM pasca diundangkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 harus diadili melalui Pengadilan HAM Ad Hoc
  5. Pelanggaran HAM berat pada masa lalu dapat diadili dan ditindak berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000

Jawaban yang benar adalah: E. Pelanggaran HAM berat pada masa lalu dapat diadili dan ditindak berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.

Dilansir dari Ensiklopedia, undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia bersifat retroaktif. konsekuensi dari sifat retroaktif undang-undang nomor 26 tahun 2000 terhadap kasus pelanggaran ham adalah Pelanggaran HAM berat pada masa lalu dapat diadili dan ditindak berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 bertentangan dengan pasal 28I adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Akan muncul pengadilan HAM Ad Hoc sebagai pengadilan HAM sementara adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Pelaku pelanggaran HAM masa lalu tidak dapat dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. Pelanggaran HAM pasca diundangkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 harus diadili melalui Pengadilan HAM Ad Hoc adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban E. Pelanggaran HAM berat pada masa lalu dapat diadili dan ditindak berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah E. Pelanggaran HAM berat pada masa lalu dapat diadili dan ditindak berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.