Ulama membolehkan makana yang diharamkan dalam kondisi terdesak hanya sekedar kenyang, dan boleh menyimpannya sehingga mendapat makanan lain. Siapa ulama yang berpendapat demikian?

Ulama membolehkan makana yang diharamkan dalam kondisi terdesak hanya sekedar kenyang, dan boleh menyimpannya sehingga mendapat makanan lain. Siapa ulama yang berpendapat demikian?

  1. Imam Hambali
  2. Imam Maliki
  3. Imam Ibnu Hazm
  4. Imam Hanafi
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: B. Imam Maliki.

Dilansir dari Ensiklopedia, ulama membolehkan makana yang diharamkan dalam kondisi terdesak hanya sekedar kenyang, dan boleh menyimpannya sehingga mendapat makanan lain. siapa ulama yang berpendapat demikian Imam Maliki.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Imam Hambali adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Imam Maliki adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. Imam Ibnu Hazm adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Imam Hanafi adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Imam Maliki.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.