Tujuan dari dibentuknya peraturan perundang-undangan adalah?

Tujuan dari dibentuknya peraturan perundang-undangan adalah?

  1. agar masyarakat kebal hukum
  2. hukum tak pandang derajat
  3. bersifat universal
  4. agar tertib dan damai
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: D. agar tertib dan damai.

Dilansir dari Ensiklopedia, tujuan dari dibentuknya peraturan perundang-undangan adalah agar tertib dan damai.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. agar masyarakat kebal hukum adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. hukum tak pandang derajat adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. bersifat universal adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. agar tertib dan damai adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. agar tertib dan damai.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.