Tugas dan wewenang kejaksaan dalam bidang pidana adalah?

Tugas dan wewenang kejaksaan dalam bidang pidana adalah?

  1. Melakukan pencegahan kejahatan
  2. Melakukan penangkapan
  3. Memutus perkara
  4. Melakukan pembelaan
  5. Melakukan penuntutan

Jawaban yang benar adalah: E. Melakukan penuntutan.

Dilansir dari Ensiklopedia, tugas dan wewenang kejaksaan dalam bidang pidana adalah Melakukan penuntutan.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Melakukan pencegahan kejahatan adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Melakukan penangkapan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Memutus perkara adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. Melakukan pembelaan adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban E. Melakukan penuntutan adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah E. Melakukan penuntutan.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.