Tugas dan wewenang kejaksaan dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum antara lain?

Tugas dan wewenang kejaksaan dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum antara lain?

  1. Memutus perkara hukum
  2. melakukan penggledahan dan penyitaan
  3. Melakukan pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat
  4. Melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasar undang – undang
  5. Melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan

Jawaban yang benar adalah: C. Melakukan pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat.

Dilansir dari Ensiklopedia, tugas dan wewenang kejaksaan dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum antara lain Melakukan pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Memutus perkara hukum adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. melakukan penggledahan dan penyitaan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Melakukan pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. Melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasar undang – undang adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. Melakukan pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.