Tugas dan wewenang Kejaksaan dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum adalah?

Tugas dan wewenang Kejaksaan dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum adalah?

  1. Melakukan penuntutan
  2. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  3. Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undanng-undang
  4. Pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama
  5. Melengkapi berkas perkara tertentu

Jawaban yang benar adalah: B. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dilansir dari Ensiklopedia, tugas dan wewenang kejaksaan dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum adalah Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Melakukan penuntutan adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undanng-undang adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Melengkapi berkas perkara tertentu adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.