Tata pakaian upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi?

Tata pakaian upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi?

  1. disesuaikan menurut jenis acara
  2. pakaian sipil lengkap,
  3. pakaian dinas,
  4. pakaian kebesaran
  5. pakaian nasional

Jawaban yang benar adalah: A. disesuaikan menurut jenis acara.

Dilansir dari Ensiklopedia, tata pakaian upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 huruf d dalam acara kenegaraan atau acara resmi disesuaikan menurut jenis acara.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. disesuaikan menurut jenis acara adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. pakaian sipil lengkap, adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. pakaian dinas, adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. pakaian kebesaran adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. pakaian nasional adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. disesuaikan menurut jenis acara.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.