Tanggal pelaporan PPh Pasal 23, adalah?

Tanggal pelaporan PPh Pasal 23, adalah?

  1. Paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
  2. Disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran
  3. Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir
  4. Paling lama 14 hari setelah Masa Pajak berakhir
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: C. Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.

Dilansir dari Ensiklopedia, tanggal pelaporan pph pasal 23, adalah Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. Paling lama 14 hari setelah Masa Pajak berakhir adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.