Tanah ulayat dapat dialihkan menjadi tanah milik perseorangan jika?

Tanah ulayat dapat dialihkan menjadi tanah milik perseorangan jika?

  1. Tanah ulayat sudah dialihkan menjadi tanah negara
  2. Pemerintah mengusir masyarakat adat
  3. Masyarakat adat sudah tidak menempati tanah ulayat tersebut
  4. Masyarakat adat menjual tanah ke perseorangan
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: A. Tanah ulayat sudah dialihkan menjadi tanah negara.

Dilansir dari Ensiklopedia, tanah ulayat dapat dialihkan menjadi tanah milik perseorangan jika Tanah ulayat sudah dialihkan menjadi tanah negara.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Tanah ulayat sudah dialihkan menjadi tanah negara adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. Pemerintah mengusir masyarakat adat adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. Masyarakat adat sudah tidak menempati tanah ulayat tersebut adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Masyarakat adat menjual tanah ke perseorangan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Tanah ulayat sudah dialihkan menjadi tanah negara.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.