Syarat suatu negara untuk melakukan hubungan internasional adalah?

Syarat suatu negara untuk melakukan hubungan internasional adalah?

  1. diakui secara internasiona
  2. memiliki kedaulatan
  3. memiliki wilayah
  4. diakui secara defcto dan dejure
  5. memilki rakyat

Jawaban yang benar adalah: D. diakui secara defcto dan dejure.

Dilansir dari Ensiklopedia, syarat suatu negara untuk melakukan hubungan internasional adalah diakui secara defcto dan dejure.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. diakui secara internasiona adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. memiliki kedaulatan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. memiliki wilayah adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. diakui secara defcto dan dejure adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban E. memilki rakyat adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. diakui secara defcto dan dejure.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.