Syarat keabsahan hak ulayat masih ada adalah?
- adanya berupa tanah yang diduduki masyarakat hukum adat
- adanya tanah adat
- adanya tetua adat
- adanya masyarakat di daerah tersebut
- Semua jawaban benar
Jawaban yang benar adalah: A. adanya berupa tanah yang diduduki masyarakat hukum adat.
Dilansir dari Ensiklopedia, syarat keabsahan hak ulayat masih ada adalah adanya berupa tanah yang diduduki masyarakat hukum adat.
Pembahasan dan Penjelasan
Menurut saya jawaban A. adanya berupa tanah yang diduduki masyarakat hukum adat adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.
Menurut saya jawaban B. adanya tanah adat adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.
Menurut saya jawaban C. adanya tetua adat adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.
Menurut saya jawaban D. adanya masyarakat di daerah tersebut adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.
Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. adanya berupa tanah yang diduduki masyarakat hukum adat.
Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.