Susunan Lembaga Peradilan di Indonesia adalah?

Susunan Lembaga Peradilan di Indonesia adalah?

  1. 1. Peradilan Umum 2. Peradilan Agama3. Peradilan Militer4. Peradilan Tata Usaha Negara
  2. 1. Peradilam Militer2. Peradilan Agama3. Peradilan Tata Usaha Negara4. Peradilan Umum
  3. 1. Peradilan Agama2. Peradilan Militer3. Peradilan Umum4. Peradilan Tata Usaha Negara
  4. 1. Peradilan Militer2. Peradilan Tata Usaha Negara3. Peradilan Umum4. Peradilan Agama
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: A. 1. Peradilan Umum 2. Peradilan Agama3. Peradilan Militer4. Peradilan Tata Usaha Negara.

Dilansir dari Ensiklopedia, susunan lembaga peradilan di indonesia adalah 1. Peradilan Umum 2. Peradilan Agama3. Peradilan Militer4. Peradilan Tata Usaha Negara.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. 1. Peradilan Umum 2. Peradilan Agama3. Peradilan Militer4. Peradilan Tata Usaha Negara adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. 1. Peradilam Militer2. Peradilan Agama3. Peradilan Tata Usaha Negara4. Peradilan Umum adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. 1. Peradilan Agama2. Peradilan Militer3. Peradilan Umum4. Peradilan Tata Usaha Negara adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. 1. Peradilan Militer2. Peradilan Tata Usaha Negara3. Peradilan Umum4. Peradilan Agama adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. 1. Peradilan Umum 2. Peradilan Agama3. Peradilan Militer4. Peradilan Tata Usaha Negara.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.