Suatu hukum yg belum ada ketentuan hukumnya dalam al-Qur’an dan Hadits dan diserahkan sepenuhnya kepada hakim disebut?

Suatu hukum yg belum ada ketentuan hukumnya dalam al-Qur’an dan Hadits dan diserahkan sepenuhnya kepada hakim disebut?

  1. Targhib
  2. Tarhib
  3. Ta’zir
  4. Tafwidh
  5. Talfiq

Jawaban yang benar adalah: C. Ta’zir.

Dilansir dari Ensiklopedia, suatu hukum yg belum ada ketentuan hukumnya dalam al-qur’an dan hadits dan diserahkan sepenuhnya kepada hakim disebut Ta’zir.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Targhib adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Tarhib adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Ta’zir adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. Tafwidh adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Talfiq adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. Ta’zir.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.