Siapakah yang dapat didelegasikan untuk menandatangani LHP selain Anggota BPK?

Siapakah yang dapat didelegasikan untuk menandatangani LHP selain Anggota BPK?

  1. Ketua Tim
  2. Pengendali Teknis
  3. Penanggung Jawab
  4. Semua Benar
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: C. Penanggung Jawab.

Dilansir dari Ensiklopedia, siapakah yang dapat didelegasikan untuk menandatangani lhp selain anggota bpk Penanggung Jawab.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Ketua Tim adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Pengendali Teknis adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Penanggung Jawab adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. Semua Benar adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. Penanggung Jawab.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.