Siapakah pihak yang menyusun laporan konsolidasian BUN?

Siapakah pihak yang menyusun laporan konsolidasian BUN?

  1. Menteri Keuangan
  2. Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
  3. Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara
  4. Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Sistem Perbendaharaan
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: B. Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

Dilansir dari Ensiklopedia, siapakah pihak yang menyusun laporan konsolidasian bun Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Menteri Keuangan adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Sistem Perbendaharaan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.