Setiap Perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, membatasi,menghalangi atau mencabut hak asasi orang lain. merupakan makna pelanggaran hak asasi manusia menurut?

Setiap Perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, membatasi,menghalangi atau mencabut hak asasi orang lain. merupakan makna pelanggaran hak asasi manusia menurut?

  1. UU RI No. 26 tahun 2000
  2. UU RI No. 39 tahun 1999 pasal 1 angka 6
  3. UU RI No. 39 tahun 1999 pasal 75
  4. UU RI No. 39 tahun 1999 pasal 78
  5. UU RI No. 12 tahun 2005

Jawaban yang benar adalah: B. UU RI No. 39 tahun 1999 pasal 1 angka 6.

Dilansir dari Ensiklopedia, setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, membatasi,menghalangi atau mencabut hak asasi orang lain. merupakan makna pelanggaran hak asasi manusia menurut UU RI No. 39 tahun 1999 pasal 1 angka 6.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. UU RI No. 26 tahun 2000 adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. UU RI No. 39 tahun 1999 pasal 1 angka 6 adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. UU RI No. 39 tahun 1999 pasal 75 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. UU RI No. 39 tahun 1999 pasal 78 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. UU RI No. 12 tahun 2005 adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. UU RI No. 39 tahun 1999 pasal 1 angka 6.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.