Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis sesuai dengan amanat?

Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis sesuai dengan amanat?

  1. a. Permendikbud No. 64 th 2013
  2. b. Permendikbud No. 65 th 2013
  3. c. Permendikbud No. 66 th 2013
  4. d. Permendikbud No. 67 th 2013
  5. e. Permendikbud No. 68 th 2013

Jawaban yang benar adalah: B. b. Permendikbud No. 65 th 2013.

Dilansir dari Ensiklopedia, setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun rpp secara lengkap dan sistematis sesuai dengan amanat b. Permendikbud No. 65 th 2013.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. a. Permendikbud No. 64 th 2013 adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. b. Permendikbud No. 65 th 2013 adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. c. Permendikbud No. 66 th 2013 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. d. Permendikbud No. 67 th 2013 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. e. Permendikbud No. 68 th 2013 adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. b. Permendikbud No. 65 th 2013.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.