Setiap Gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap sebagai .. apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya?
- Pemberian suap
- Penyalahgunaan dalam jabatan
- Kerugian keuangan negara
- Benturan kepentingan dalam jabatan
- Korupsi
Jawaban yang benar adalah: A. Pemberian suap.
Dilansir dari Ensiklopedia, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap sebagai .. apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya Pemberian suap.
Pembahasan dan Penjelasan
Menurut saya jawaban A. Pemberian suap adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.
Menurut saya jawaban B. Penyalahgunaan dalam jabatan adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.
Menurut saya jawaban C. Kerugian keuangan negara adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.
Menurut saya jawaban D. Benturan kepentingan dalam jabatan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.
Menurut saya jawaban E. Korupsi adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Pemberian suap.
Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.