Setelah RIS dibubarkan Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan namun tetap menggunakan sistem pemerintahan parlementer. Dasar hukum tetap digunakannya sistem parlementer ini adalah?

Setelah RIS dibubarkan Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan namun tetap menggunakan sistem pemerintahan parlementer. Dasar hukum tetap digunakannya sistem parlementer ini adalah?

  1. UUD 1945
  2. UUD RIS
  3. UUDS 1950
  4. UUD 1950
  5. UUDS RIS

Jawaban yang benar adalah: C. UUDS 1950.

Dilansir dari Ensiklopedia, setelah ris dibubarkan indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan namun tetap menggunakan sistem pemerintahan parlementer. dasar hukum tetap digunakannya sistem parlementer ini adalah UUDS 1950.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. UUD 1945 adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. UUD RIS adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. UUDS 1950 adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. UUD 1950 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. UUDS RIS adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. UUDS 1950.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.