Setelah masa habis jabatannya Kepala Desa dapat diangkat kembali melalui pemilihan untuk?

Setelah masa habis jabatannya Kepala Desa dapat diangkat kembali melalui pemilihan untuk?

  1. Empat kali masa jabatan
  2. Dua kali masa jabatan
  3. Tiga kali masa jabatan
  4. Satu kali masa jabatan
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: B. Dua kali masa jabatan.

Dilansir dari Ensiklopedia, setelah masa habis jabatannya kepala desa dapat diangkat kembali melalui pemilihan untuk Dua kali masa jabatan.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Empat kali masa jabatan adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Dua kali masa jabatan adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. Tiga kali masa jabatan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Satu kali masa jabatan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Dua kali masa jabatan.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.