Sesuai UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 7 dinyatakan bahwa “Presiden dan wakil presiden memangku jabatan selama masa lima tahun, dan sesudahnya?

Sesuai UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 7 dinyatakan bahwa “Presiden dan wakil presiden memangku jabatan selama masa lima tahun, dan sesudahnya?

  1. dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan”.
  2. Tidak dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan lagi”.
  3. dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk dua kali masa jabatan lagi”.
  4. dapat dipilih kembali”.
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: A. dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan”..

Dilansir dari Ensiklopedia, sesuai uud negara ri tahun 1945 pasal 7 dinyatakan bahwa “presiden dan wakil presiden memangku jabatan selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan”..

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan”. adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. Tidak dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan lagi”. adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk dua kali masa jabatan lagi”. adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. dapat dipilih kembali”. adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan”..

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.