Sesuai Pasal 34 Permenpan 16 Tahun 2009 Guru dibebaskan sementara dari jabatannya apabila?

Sesuai Pasal 34 Permenpan 16 Tahun 2009 Guru dibebaskan sementara dari jabatannya apabila?

  1. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Guru
  2. diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil
  3. menjalani cuti dalam tanggungan negara
  4. melaksanakan tugas belajar kurang dari 6 bulan
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: A. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Guru.

Dilansir dari Ensiklopedia, sesuai pasal 34 permenpan 16 tahun 2009 guru dibebaskan sementara dari jabatannya apabila ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Guru.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Guru adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. menjalani cuti dalam tanggungan negara adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. melaksanakan tugas belajar kurang dari 6 bulan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Guru.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.