Sesuai Ketentuan UUD 1945, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan sebagai berikut, kecuali?

Sesuai Ketentuan UUD 1945, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan sebagai berikut, kecuali?

  1. memutus pembubaran partai politik
  2. memutus perselisihan tentang hasil pemilu
  3. memutus pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakilnya telah melakukan pelanggaran hokum
  4. menguji UUD terhadap Undang-Undang
  5. memutuskan sengketakewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD

Jawaban yang benar adalah: D. menguji UUD terhadap Undang-Undang.

Dilansir dari Ensiklopedia, sesuai ketentuan uud 1945, mahkamah konstitusi memiliki kewenangan sebagai berikut, kecuali menguji UUD terhadap Undang-Undang.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. memutus pembubaran partai politik adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. memutus perselisihan tentang hasil pemilu adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. memutus pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakilnya telah melakukan pelanggaran hokum adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. menguji UUD terhadap Undang-Undang adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban E. memutuskan sengketakewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. menguji UUD terhadap Undang-Undang.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.