Seseorang yang ragu apakah ia sudah sholat Ashar atau belum, maka ketentuan hukumnya harus berpegang kepada belum sholat Ashar karena hukum asal adalah belum sholat. Hal ini merupakan cara penetapan dasar hukum dengan?

Seseorang yang ragu apakah ia sudah sholat Ashar atau belum, maka ketentuan hukumnya harus berpegang kepada belum sholat Ashar karena hukum asal adalah belum sholat. Hal ini merupakan cara penetapan dasar hukum dengan?

  1. istihsan
  2. istishab
  3. mashalih mursalah
  4. saddu dzariah
  5. syar’un man qoblana

Jawaban yang benar adalah: B. istishab.

Dilansir dari Ensiklopedia, seseorang yang ragu apakah ia sudah sholat ashar atau belum, maka ketentuan hukumnya harus berpegang kepada belum sholat ashar karena hukum asal adalah belum sholat. hal ini merupakan cara penetapan dasar hukum dengan istishab.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. istihsan adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. istishab adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. mashalih mursalah adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. saddu dzariah adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. syar’un man qoblana adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. istishab.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.