Seseorang yang dituntut dimuka pengadilan dianggap tidak bersalah sebelum pengadilan menyatakan bersalah. Hal ini sesuai dengan asas?
- Legalitas
- Kesusilaan
- Kesopanan
- Praduga tidak bersalah
- Nulum delectum
Jawaban yang benar adalah: D. Praduga tidak bersalah.
Dilansir dari Ensiklopedia, seseorang yang dituntut dimuka pengadilan dianggap tidak bersalah sebelum pengadilan menyatakan bersalah. hal ini sesuai dengan asas Praduga tidak bersalah.
Pembahasan dan Penjelasan
Menurut saya jawaban A. Legalitas adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.
Menurut saya jawaban B. Kesusilaan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.
Menurut saya jawaban C. Kesopanan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.
Menurut saya jawaban D. Praduga tidak bersalah adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.
Menurut saya jawaban E. Nulum delectum adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. Praduga tidak bersalah.
Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.