Seseorang yang belum baligh boleh berjual beli asalkan memiliki syarat yaitu?

Seseorang yang belum baligh boleh berjual beli asalkan memiliki syarat yaitu?

  1. Dipantau jauh oleh orang tua
  2. Dikenali oleh penjualnya
  3. Hanya dalam jumlah kecil saja
  4. Tidak ditipu oleh penjual
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: C. Hanya dalam jumlah kecil saja.

Dilansir dari Ensiklopedia, seseorang yang belum baligh boleh berjual beli asalkan memiliki syarat yaitu Hanya dalam jumlah kecil saja.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Dipantau jauh oleh orang tua adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Dikenali oleh penjualnya adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Hanya dalam jumlah kecil saja adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. Tidak ditipu oleh penjual adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. Hanya dalam jumlah kecil saja.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.