Seseorang yang baru meminum khamr sedikit dan ia tidak mabuk, hukuman hadnya menurut jumhur ulama adalah?

Seseorang yang baru meminum khamr sedikit dan ia tidak mabuk, hukuman hadnya menurut jumhur ulama adalah?

  1. Diasingkan satu tahun
  2. Dijilid 40 kali karena mengkonsumsi sedikit
  3. Tidak dikenai had karena tidak mabuk
  4. Dijilid 80 kali
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: D. Dijilid 80 kali.

Dilansir dari Ensiklopedia, seseorang yang baru meminum khamr sedikit dan ia tidak mabuk, hukuman hadnya menurut jumhur ulama adalah Dijilid 80 kali.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Diasingkan satu tahun adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Dijilid 40 kali karena mengkonsumsi sedikit adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Tidak dikenai had karena tidak mabuk adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. Dijilid 80 kali adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. Dijilid 80 kali.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.