Seseorang dalam kehidupan sehari-hari gemar mabuk dan judi. Suatu ketika hartanya habis, hingga ia berhutang pada saudaranya untuk memenuhi kegemarannya. Memperhatikan fenomena tersebut, hukum hutang piutang mereka adalah?

Seseorang dalam kehidupan sehari-hari gemar mabuk dan judi. Suatu ketika hartanya habis, hingga ia berhutang pada saudaranya untuk memenuhi kegemarannya. Memperhatikan fenomena tersebut, hukum hutang piutang mereka adalah?

  1. Mubah bagi yang hutang dan yang memberi hutang
  2. Makruh bagi yang berhutang dan mubah bagi memberi hutang
  3. Mubah bagi yang memberi hutang, haram bagi yang hutang
  4. Haram bagi yang hutang, haram bagi yang memberi hutang
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: D. Haram bagi yang hutang, haram bagi yang memberi hutang.

Dilansir dari Ensiklopedia, seseorang dalam kehidupan sehari-hari gemar mabuk dan judi. suatu ketika hartanya habis, hingga ia berhutang pada saudaranya untuk memenuhi kegemarannya. memperhatikan fenomena tersebut, hukum hutang piutang mereka adalah Haram bagi yang hutang, haram bagi yang memberi hutang.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Mubah bagi yang hutang dan yang memberi hutang adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Makruh bagi yang berhutang dan mubah bagi memberi hutang adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Mubah bagi yang memberi hutang, haram bagi yang hutang adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. Haram bagi yang hutang, haram bagi yang memberi hutang adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. Haram bagi yang hutang, haram bagi yang memberi hutang.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.