Seorang tenaga teknis kefarmasian yang telah memiliki STRTTK memiliki kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di bawah bimbingan seorang?

Seorang tenaga teknis kefarmasian yang telah memiliki STRTTK memiliki kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di bawah bimbingan seorang?

  1. Apoteker
  2. Apoteker yang memiliki STRA
  3. Ahli madya farmasi
  4. Analisis farmasi
  5. sarjana farmasi

Jawaban yang benar adalah: B. Apoteker yang memiliki STRA.

Dilansir dari Ensiklopedia, seorang tenaga teknis kefarmasian yang telah memiliki strttk memiliki kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di bawah bimbingan seorang Apoteker yang memiliki STRA.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Apoteker adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Apoteker yang memiliki STRA adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. Ahli madya farmasi adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Analisis farmasi adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. sarjana farmasi adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Apoteker yang memiliki STRA.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.