Sebutkanlah apa saja perangkat etika yang dimiliki oleh BPK?

Sebutkanlah apa saja perangkat etika yang dimiliki oleh BPK?

  1. UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK; Peraturan BPK No. 3 tahun 2016 tentang Kode Etik BPK; Peraturan BPK No 4 tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik; Peraturan BPK No 1 tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara; Keputusan BPK No. 1/K/I-XIII.2/2/2008 tentang PMP yang telah disempurnakan dengan Keputusan BPK No.5/K/I-XIII.2/10/2015 tentang Pedoman Manajemen Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (PMP BPK)
  2. Peraturan BPK No. 3 tahun 2016 tentang Kode Etik BPK; Peraturan BPK No 4 tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik; Peraturan BPK No 1 tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.
  3. UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK; Peraturan BPK No 4 tahun 2018 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia; Peraturan BPK No 5 tahun 2018 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan; Peraturan BPK No 1 tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara; Keputusan BPK No. 1/K/I-XIII.2/2/2008 tentang PMP yang telah disempurnakan dengan Keputusan BPK No.5/K/I-XIII.2/10/2015 tentang Pedoman Manajemen Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (PMP BPK)
  4. UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK; Peraturan BPK No 4 tahun 2018 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia; Peraturan BPK No 5 tahun 2018 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan.
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: A. UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK; Peraturan BPK No. 3 tahun 2016 tentang Kode Etik BPK; Peraturan BPK No 4 tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik; Peraturan BPK No 1 tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara; Keputusan BPK No. 1/K/I-XIII.2/2/2008 tentang PMP yang telah disempurnakan dengan Keputusan BPK No.5/K/I-XIII.2/10/2015 tentang Pedoman Manajemen Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (PMP BPK).

Dilansir dari Ensiklopedia, sebutkanlah apa saja perangkat etika yang dimiliki oleh bpk UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK; Peraturan BPK No. 3 tahun 2016 tentang Kode Etik BPK; Peraturan BPK No 4 tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik; Peraturan BPK No 1 tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara; Keputusan BPK No. 1/K/I-XIII.2/2/2008 tentang PMP yang telah disempurnakan dengan Keputusan BPK No.5/K/I-XIII.2/10/2015 tentang Pedoman Manajemen Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (PMP BPK).

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK; Peraturan BPK No. 3 tahun 2016 tentang Kode Etik BPK; Peraturan BPK No 4 tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik; Peraturan BPK No 1 tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara; Keputusan BPK No. 1/K/I-XIII.2/2/2008 tentang PMP yang telah disempurnakan dengan Keputusan BPK No.5/K/I-XIII.2/10/2015 tentang Pedoman Manajemen Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (PMP BPK) adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. Peraturan BPK No. 3 tahun 2016 tentang Kode Etik BPK; Peraturan BPK No 4 tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik; Peraturan BPK No 1 tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK; Peraturan BPK No 4 tahun 2018 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia; Peraturan BPK No 5 tahun 2018 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan; Peraturan BPK No 1 tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara; Keputusan BPK No. 1/K/I-XIII.2/2/2008 tentang PMP yang telah disempurnakan dengan Keputusan BPK No.5/K/I-XIII.2/10/2015 tentang Pedoman Manajemen Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (PMP BPK) adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK; Peraturan BPK No 4 tahun 2018 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia; Peraturan BPK No 5 tahun 2018 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan. adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK; Peraturan BPK No. 3 tahun 2016 tentang Kode Etik BPK; Peraturan BPK No 4 tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik; Peraturan BPK No 1 tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara; Keputusan BPK No. 1/K/I-XIII.2/2/2008 tentang PMP yang telah disempurnakan dengan Keputusan BPK No.5/K/I-XIII.2/10/2015 tentang Pedoman Manajemen Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (PMP BPK).

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.