Sebutkan 2 macam subjek hukum yang dikenal dalam hukum adat?

Sebutkan 2 macam subjek hukum yang dikenal dalam hukum adat?

  1. pribadi kodrati dan pribadi hukum
  2. pribadi kodrati dan badan hukum
  3. persoon dan pribadi kodrati
  4. pribadi hukum dan badan hukum
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: A. pribadi kodrati dan pribadi hukum.

Dilansir dari Ensiklopedia, sebutkan 2 macam subjek hukum yang dikenal dalam hukum adat pribadi kodrati dan pribadi hukum.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. pribadi kodrati dan pribadi hukum adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. pribadi kodrati dan badan hukum adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. persoon dan pribadi kodrati adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. pribadi hukum dan badan hukum adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. pribadi kodrati dan pribadi hukum.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Artikel Terkait Lainnya :

Tinggalkan komentar


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.